Garut, Jabar 60 Detik— Upaya memperluas akses pendidikan bagi kelompok rentan kembali ditegaskan melalui aksi langsung di lapangan. Koordinator Wilayah (Korwil) Program Keluarga Harapan (PKH) Jawa Barat IV, Aceng Ahmad Khotib, S.Sos, melakukan assessment terhadap seorang anak dari keluarga prasejahtera di wilayah Garut Kota yang mengalami putus sekolah akibat tidak mampu membayar Dana Sumbangan Pendidikan (DSP).
Kunjungan dilakukan pada Minggu (13/7), dengan didampingi langsung oleh Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH Garut, Mubaraq Ahmad, M.M.. Anak tersebut berasal dari keluarga yang masuk dalam desil 2 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), dan teridentifikasi sebagai peserta PKH yang mengalami hambatan melanjutkan pendidikan di jalur formal.
Langkah ini merupakan bagian dari pendekatan terintegrasi PKH dalam menjamin pemenuhan hak-hak dasar anak, termasuk akses terhadap pendidikan alternatif melalui Sekolah Rakyat serta peluang menerima bantuan komplementer yang mendukung kelangsungan proses belajarnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, anggota DPRD Kabupaten Garut dari Komisi IV, Yudha Puja Turnawan (Fraksi PDI Perjuangan), yang memberikan dukungan langsung terhadap respons cepat para pendamping sosial.
“Pendidikan adalah hak konstitusional. Amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional jelas menegaskan: setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu, berkeadilan, dan nondiskriminatif,” tegas Yudha dalam keterangannya.