Ground Check Kembali Digelar, Pendamping PKH Garut Pastikan Bantuan Sosial Tepat Sasaran

Respons atas Edaran Dirjen, Validasi Data PKH Jadi Kunci Penyaluran Bansos yang Akurat

Kabar PKH117 Dilihat

Garut, Jabar 60 Detik – Pemerintah melalui Program Keluarga Harapan (PKH) kembali mengintensifkan kegiatan ground check atau verifikasi faktual lapangan terhadap data usulan calon penerima bantuan sosial. Langkah ini dilakukan merespons Surat Edaran Direktur Jenderal Perlindungan Sosial Nomor 1277/3.4/KS.01/7/2025 tertanggal 29 Juli 2025, yang menegaskan pentingnya validasi menyeluruh sebagai dasar dalam penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Di Kabupaten Garut, kegiatan ground check mulai digelar secara serentak oleh pendamping sosial PKH di berbagai kecamatan, salah satunya Kecamatan Sucinaraja yang menjadi titik awal pelaksanaan tahapan ini.

Koordinator PKH Kecamatan Sucinaraja, M. Rahmat, S.Pd.I., M.Si, menyampaikan bahwa pelaksanaan ground check ini adalah bentuk komitmen dalam memastikan bantuan sosial benar-benar diterima oleh mereka yang berhak.

“Kami tidak ingin ada data fiktif, data ganda, atau warga yang tidak layak masuk dalam daftar penerima bantuan. Ground check ini adalah langkah koreksi dan konfirmasi langsung di lapangan,” ujar Rahmat kepada Jabar 60 Detik, saat ditemui di sela-sela verifikasi data di Desa Linggamukti, Kamus (31/8/2025).

Baca Juga:  Kolaborasi Lapangan: PKH dan TKSK Karangtengah Turun Bersama Pantau Penyaluran Bansos

Rahmat juga menambahkan, proses ini melibatkan assessment menyeluruh terhadap aspek ekonomi, kondisi rumah tangga, serta kepemilikan dokumen kependudukan sebagai syarat administratif. Kegiatan ground check dilakukan secara door-to-door oleh para pendamping PKH yang telah terlatih.

Dari hasil verifikasi di lapangan, data akan dimutakhirkan dan digunakan sebagai dasar keputusan resmi penetapan penerima bansos. Proses cutoff data akan dilakukan pada tanggal 18 bulan ke-2 setiap periode, sementara pembaruan prelist atau daftar awal akan diperbarui rutin setiap tanggal 18 setiap bulannya.

Hal ini ditegaskan oleh Mubaraq Ahmad, S.E., M.M, selaku PIC Korkab PKH Kabupaten Garut. Ia menyebutkan bahwa ground check adalah bagian dari upaya membangun tata kelola bansos yang transparan, objektif, dan berkeadilan.

“Pendamping PKH menjadi ujung tombak di lapangan. Mereka bukan hanya pencatat, tapi pengambil keputusan awal dalam validasi data. Hasil kerja mereka akan menentukan siapa yang berhak mendapatkan bansos berdasarkan kondisi faktual, bukan asumsi,” jelas Mubaraq.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *