Oleh: Abie Ikhwan, S.Pd.I., M.Si, CPS, CNNLP,CHA
Alumni Taplai Lemhannas 2024, Pemerhati Kebijakan Publik dan Politik
Tepat 1 Juli 2025, Kepolisian Republik Indonesia memasuki usia ke-79 tahun. Momentum ini penting bukan hanya sebagai peringatan seremonial, melainkan sebagai ruang reflektif terhadap perjalanan panjang institusi Polri dalam menegakkan hukum, menjaga ketertiban, dan mengawal stabilitas nasional di tengah kompleksitas zaman.
Sebagai Alumni Taplai Lemhannas 2024, saya memandang Polri sebagai bagian integral dari arsitektur national security yang harus selalu bersifat adaptif dan transformasional. Dunia telah berubah. Tantangan keamanan kini tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga multidimensional: ancaman siber, polarisasi sosial, konflik horizontal, serta turunnya kepercayaan publik akibat perilaku oknum yang menyimpang. Di titik inilah, pembaruan institusi Polri menjadi kebutuhan yang tak bisa ditawar.
Kebijakan transformasi menuju Polri Presisi yang menekankan pada pendekatan prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan merupakan pijakan awal yang penting. Namun, transformasi institusi tidak cukup hanya berhenti di tataran slogan. Ia harus meresap hingga ke kultur organisasi dan menjadi standar kerja di seluruh lini.
Dalam kajian kebijakan publik, keberhasilan reformasi sektor keamanan amat ditentukan oleh tiga hal: integritas aktor, konsistensi kebijakan, dan komitmen kelembagaan. Tanpa ketiganya, proses transformasi akan mudah terjebak dalam rutinitas struktural tanpa makna substantif.
Polri hari ini dituntut untuk mampu membangun kepercayaan publik (public trust) yang kokoh. Kepercayaan bukan dibangun dari pencitraan, tetapi dari akuntabilitas nyata dalam pelayanan publik, penegakan hukum yang berkeadilan, dan keberanian menghadapi korupsi internal secara terbuka. Masyarakat ingin melihat Polri yang tidak hanya tegas, tetapi juga manusiawi. Tidak hanya profesional, tetapi juga bermoral.
Sebagai negara demokrasi yang sedang tumbuh, Indonesia membutuhkan kepolisian yang menjunjung tinggi prinsip democratic policing, yakni aparat yang melindungi warga negara, menjamin kebebasan sipil, dan bekerja dalam koridor hukum. Polri harus menjadi teladan dalam menjaga netralitas politik, terutama menjelang tahun-tahun politik yang sarat dinamika.
Pada usia ke-79 ini, Bhayangkara telah menorehkan banyak capaian. Namun, capaian tanpa evaluasi akan berujung stagnasi. Oleh karena itu, evaluasi berkelanjutan perlu dilakukan, tidak hanya dari dalam, tetapi juga dari luar melalui mekanisme pengawasan publik dan keterlibatan sipil. Dalam konteks ini, kolaborasi lintas lembaga termasuk dengan Lemhannas, kampus, dan civil society perlu diperkuat.
Sebagai bagian dari keluarga besar Lemhannas, saya menaruh harapan besar kepada Polri: agar terus menjadi penjaga nurani hukum, pengayom masyarakat, dan pilar utama stabilitas nasional.
Karena di balik baju seragam Bhayangkara, terdapat amanah besar untuk menjaga Republik.
Dirgahayu Bhayangkara ke-79.
Teruslah tumbuh menjadi Polri yang presisi, kredibel, dan dicintai rakyat.