Menu ✖

Mode Gelap
809 Warga Sucinaraja Terdaftar di Perlinsos, Pendamping PKH Jemput Bola Camat Sucinaraja Giat Laksanakan Istigasah Tingkat Kecamatan, Perkuat Keimanan dan Silaturahmi Agen Perlinsos Dikukuhkan, Pendamping PKH Sucinaraja Siap Kawal Digitalisasi Bansos PMR SMK IT Bina Nusantara Selaawi Gelar Donor Darah, Santri Persis 218 Al-Ittihad Turut Jadi Relawan Pra-Muskerda III PERSIS Garut: Meneguhkan Jihad Jamiyyah, Menguatkan Khidmat untuk Umat Kadis DPMD Garut Pantau Penyaluran Bantuan Beras 30 Kilogram di Kersamenak

Jabar Hari Ini

809 Warga Sucinaraja Terdaftar di Perlinsos, Pendamping PKH Jemput Bola

badge-check


					809 Warga Sucinaraja Terdaftar di Perlinsos, Pendamping PKH Jemput Bola Perbesar

GARUT, JABAR 60 DETIK— Sebanyak 809 warga Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut, Jawa Barat, telah didaftarkan melalui Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) oleh Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Langkah ini dilakukan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan perlindungan sosial sekaligus mendukung proses verifikasi dan pemutakhiran data calon penerima bantuan sosial.

Ketua Tim PKH Kecamatan Sucinaraja, M. Rahmat, mengatakan pendaftaran melalui Perlinsos merupakan bagian dari upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Pendamping PKH turun langsung untuk membantu warga menjalani proses pendaftaran dan memastikan data yang disampaikan dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Pendamping PKH tidak hanya mendampingi keluarga penerima manfaat, tetapi juga membantu masyarakat mengakses layanan perlindungan sosial. Melalui Perlinsos, kami berupaya memastikan proses pendataan dan verifikasi berjalan lebih tertib, akurat, dan transparan,” kata Rahmat saat diwawancarai oleh Media Jabar 60 Detik, Rabu, 14/10/2026 di Sekretariat PKH Sucinaraja.

Berdasarkan rekapitulasi pendaftaran, terdapat 799 warga dalam kelompok data Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Dari jumlah tersebut, sebanyak 625 warga berpotensi layak menerima bantuan, 164 warga berpotensi tidak layak, dan 10 warga masih dalam proses verifikasi.

Sementara itu, pada kelompok data Program Keluarga Harapan (PKH), tercatat 776 pendaftar. Sebanyak 571 warga berpotensi layak, 194 warga berpotensi tidak layak, dan 10 warga masih menjalani proses verifikasi.

Rahmat menegaskan, status berpotensi layak maupun berpotensi tidak layak dalam proses pendataan tidak serta-merta menjadi keputusan akhir mengenai penerimaan bantuan sosial. Penetapan kelayakan tetap mengikuti hasil verifikasi, validasi, serta ketentuan yang berlaku.

“Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa pendaftaran bukan jaminan bantuan langsung diberikan. Data yang masuk harus melalui tahapan pemeriksaan agar penyaluran bantuan sosial semakin tepat sasaran,” ujarnya.

Menurut Rahmat, keterlibatan Pendamping PKH dalam proses ini menjadi bagian penting dari pelayanan sosial di tingkat kecamatan. Selain membantu pendaftaran, pendamping juga berperan memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai prosedur dan tahapan yang harus dilalui.

Ia berharap, pemanfaatan Portal Perlinsos dapat meningkatkan keteraturan pendataan serta membantu pemerintah memperoleh informasi yang lebih akurat dalam menyelenggarakan perlindungan sosial.

Upaya tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa pelayanan bantuan sosial tidak berhenti pada proses pendaftaran. Ketepatan data, transparansi verifikasi, dan pemahaman masyarakat terhadap mekanisme yang berlaku tetap menjadi faktor penting untuk mewujudkan perlindungan sosial yang efektif dan berkeadilan.

Reporter: Abie
Editor: Firah Rahmawati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Fokus Transformasi Dakwah, Ustadz Hilman, M.M.Pd Ikuti Training Kepemimpinan Jamiyyah di Tasikmalaya

20 Juni 2026 - 06:55 WIB

Ustadz Hilman Ikuti Training Kepemimpinan Jam'iyyah di Tasikmalaya
Trending di Jabar Hari Ini