JAKARTA. JABAR 60 DETIK – Pemerintah resmi memperpanjang tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) menjadi maksimal 40 tahun. Kebijakan itu diharapkan dapat memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah melalui cicilan yang lebih ringan. Pemerintah juga memastikan suku bunga KPR subsidi rumah tapak tetap 5 persen hingga masa kredit berakhir, sedangkan rumah susun subsidi dikenakan bunga tetap sebesar 6 persen.
Di tengah optimisme tersebut, PP Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) menilai kebijakan itu belum sepenuhnya menjawab persoalan yang masih dihadapi masyarakat di lapangan.

Ketua Bidang Pembangunan Infrastruktur PP KAMMI, Riana Abdul Azis, mengatakan masih terdapat sejumlah persoalan mendasar yang perlu menjadi perhatian pemerintah, mulai dari skema pembiayaan, persyaratan pengajuan KPR, status kepemilikan rumah, hingga pengawasan pembangunan kawasan perumahan.
Menurut Riana, meski pemerintah menegaskan bunga KPR subsidi bersifat tetap, di lapangan masih ditemukan keluhan masyarakat terkait skema pembiayaan. Sejumlah penerima manfaat mengaku mengalami perubahan skema kredit atau dibebani bunga yang dinilai lebih tinggi setelah beberapa tahun berjalan.
“Kondisi ini perlu ditelusuri agar tidak terjadi perbedaan antara kebijakan yang ditetapkan pemerintah dengan implementasinya di lapangan,” ujar Riana.
Selain itu, ia menilai besaran uang muka (DP) rumah subsidi masih berbeda-beda di setiap pengembang. Menurutnya, pemerintah perlu menetapkan standar yang lebih seragam agar seluruh masyarakat memperoleh perlakuan yang sama dalam mengakses program rumah subsidi.
Riana juga meminta pemerintah mengawasi perkembangan harga rumah subsidi agar tetap sejalan dengan tujuan awal program, yakni membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki hunian yang layak dan terjangkau.
Tak hanya itu, status kepemilikan rumah subsidi juga dinilai masih menjadi pekerjaan rumah. Menurut Riana, masih banyak rumah subsidi yang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) sehingga pemilik harus kembali mengurus peningkatan status menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) setelah memenuhi persyaratan. Proses tersebut, kata dia, masih dianggap memerlukan waktu dan biaya tambahan.
Soroti Rumah Kosong dan Alih Fungsi Lahan
PP KAMMI juga menaruh perhatian terhadap pembangunan kawasan perumahan yang dinilai semakin masif, termasuk di Kabupaten Garut.
Riana mengungkapkan, pembangunan sejumlah perumahan memanfaatkan lahan yang sebelumnya merupakan sawah dan lahan pertanian produktif. Di sisi lain, ia mengaku masih menemukan banyak unit rumah subsidi yang belum dihuni dan diduga hanya dijadikan aset investasi.
“Program rumah subsidi bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah layak. Namun apabila dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai kendala, mulai dari pembiayaan, status kepemilikan hingga ketepatan sasaran penerima manfaat, maka perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh,” katanya.
Menurut Riana, pembangunan perumahan harus tetap memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan hunian, perlindungan lingkungan, dan ketahanan pangan nasional.
“Jangan sampai program penyediaan rumah justru mengorbankan ketahanan pangan nasional. Pembangunan harus tetap memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan hunian, kelestarian lingkungan, dan perlindungan lahan pertanian produktif,” ujarnya.
Ia meminta pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum memperketat pengawasan terhadap proses perizinan pembangunan perumahan. Apabila ditemukan pelanggaran tata ruang maupun penyimpangan dalam penerbitan izin, menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Riana menambahkan, perlindungan terhadap lahan pertanian sebenarnya telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011, serta berbagai peraturan daerah mengenai RTRW dan LP2B.
Persyaratan KPR Masih Dinilai Menyulitkan
Selain menyoroti aspek pembangunan, PP KAMMI juga menilai proses pengajuan KPR subsidi masih menjadi hambatan bagi sebagian masyarakat berpenghasilan rendah.
Menurut Riana, calon pembeli tetap harus memenuhi berbagai persyaratan administrasi, memiliki riwayat kredit yang baik, serta dinilai memiliki kemampuan membayar oleh bank penyalur. Kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat yang sebenarnya masuk kategori MBR belum berhasil memperoleh persetujuan kredit.
“Program rumah subsidi seharusnya benar-benar memudahkan masyarakat yang belum memiliki rumah. Namun di lapangan masih banyak masyarakat yang mengaku terkendala oleh proses administrasi, penilaian kemampuan finansial, maupun persyaratan teknis lainnya,” katanya.
Ia meminta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), BP Tapera, bank penyalur, pemerintah daerah, pengembang, serta DPR RI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi program rumah subsidi.
Menurut Riana, keberhasilan program perumahan tidak hanya diukur dari banyaknya unit yang dibangun, tetapi juga dari kemudahan akses masyarakat, kepastian status kepemilikan rumah, kualitas bangunan, ketepatan sasaran penerima manfaat, serta perlindungan terhadap lahan pertanian produktif.
Delapan Rekomendasi PP KAMMI
Sebagai bagian dari evaluasi, PP KAMMI menyampaikan delapan rekomendasi kepada pemerintah, yakni menyederhanakan persyaratan KPR subsidi tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian perbankan, memperkuat pengawasan terhadap pengembang, mempercepat peningkatan status HGB menjadi SHM, memperketat perlindungan lahan pertanian produktif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, melakukan audit berkala terhadap program rumah subsidi, meningkatkan transparansi perizinan serta penegakan hukum terhadap pelanggaran, melibatkan masyarakat dan akademisi dalam evaluasi kebijakan, serta memastikan rumah subsidi benar-benar dihuni oleh penerima manfaat dan tidak dialihkan menjadi instrumen investasi.
Menurut PP KAMMI, langkah-langkah tersebut diperlukan agar program rumah subsidi tidak hanya meningkatkan angka kepemilikan rumah, tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum, menjaga tata ruang, melindungi ketahanan pangan, dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah.
(Tim/Abie)













